Arsip untuk Juni, 2008

h1

PETA INVESTASI DAN FINANCING

27 Juni 2008

Pendahuluan

Fenomena ekonomi yang menarik setelah surutnya peran koperasi di tengah masyarakat Indonesia adalah menjamurnya lembaga-lembaga keuangan mikro berbasis swadana rakyat. Dalam perkembangannya, lembaga yang turut melayani masyarakat di dalam mendapatkan bantuan modal kerja adalah lembaga Baitul Maal wa Tamwil. Kesempatan ini tentu saja memperluas kesempatan investasi bagi Baitul Maal wa Tamwin (BMT) guna melakukan pembiayaan, aktivitas ini dalam perbankan populer disebut financing atau lending.

Regulasi yang terus dibenahi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Departemen Agama dan kalangan perbankan semakin menyempurnakan sistem yang terus dibangun. Kepedulian ini sekaligus menenggarai bahwa lembaga keuangan mikro ini akan terus berkembang di tengah masyarakat. Kenyataan menunjukkan, Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sepeninggal kejayaan Koperasi merupakan lembaga keuangan yang dianggap paling dekat dengan masyarakat.  Tentu, perkembangan ini semakin menarik untuk dilakukan penelitian guna mengidentifikasi determinan dan aksioma yang menyebabkan lembaga keuangan mikro Islam ini dapat diterapkan masyarakat secara massif.

Makalah ini akan mengungkap sejumlah masalah mendasar yang terlihat belum begitu terungkap dan tersentuh oleh sejumlah ekonom Muslim, yang selama ini lebih  menaruh respect terhadap permasalahan Bank Islam. Yaitu tentang permasalahan kinerja investasi dan pola pembiayaan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) akan dikemukakan kemudian. Alhasil, semoga makalah ini dapat memberikan pemikiran yang  semakin menyegarkan jagad wacana ekonomi Islam.

 

 

Pengertian Investasi dan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)

Selama ini dalam mengembangkan keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin (economically active poor) sebagaimana terungkap di pendahuluan, Pemerintah dan masyarakat telah melakukan beberapa kreasi dengan menggagas alternatif mediasi keuangan[1]:

1.      Banking of the poor

Bentuk ini mendasarkan diri pada saving led microfinance[2], dimana mobilisasi keuangan mendasarkan diri dari kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat miskin itu sendiri. Bentuk-bentuk yang telah terlembaga di masyarakat antara lain: Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Credit Union (CU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan lain-lain.

2.      Banking with the poor

Bentuk ini mendasarkan diri dari memanfaatkan kelembagaan yang telah ada, baik kelembagaan (organisasi) sosial masyarakat yang mayoritas bersifat informal atau yang sering disebut Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta lembaga keuangan formal (bank). Di Indonesia, hal ini dikenal dengan pola yang sering disebut Pola Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK) dan  Baitul Maal wat Tamwil (BMT) tergolong dalam katagori lembaga ini.

3.      Banking for the poor

Bentuk ini mendasarkan diri atas credit led institution dimana sumber dari financial support terutama bukan diperoleh dari mobilisasi tabungan masyarakat miskin, namun memperoleh dari sumber lain yang memang ditujukan untuk masyarakat miskin. Contoh bentuk ini adalah: Badan Kredit Desa (BKD), Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Grameen Bank, ASA, dan lain-lain.

Sebagai lembaga keuangan mikro[3], Baitul Maal merupakan lembaga identik dengan usaha-usaha bidang sosial ekonomi yang beroperasi dalam penggalangan dana, seperti: zakat, infaq, sedekah dan lainnya. Sedangkan Baitul Tanwil, merupakan misi financing kepada masyarakat dengan beragam model pembiayaan: pertama, akad jual beli. Kedua, akad bagi hasil dan ketiga, akad jasa[4].

Pembiayaan sendiri dalam koridor UU No. 7 Tahun 1992 dipahami sebagai  penyediaan uang atau tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan jumlah bunga, imbalan atau bagi hasil[5]. Sedangkan dalam perspektif Undang-Undang Perkoperasian sendiri No. 9 Tahun 1995, disebutkan bahwa pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan  tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan disertai pembayaran sejumlah imbalan[6].

Namun keunikan yang patut dipahami dalam konsep BMT ini adalah aplikasi syari’at Islam itu sendiri. Bahwa bunga, dalam hal ini merupakan imbalan yang tumbuh di atas kredit yang diberikan sangat dilarang[7]. Badaruddin Al Ayni dalam Umdatul Qari menyatakan: “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syari`at Islam, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil[8]. Sedangkan secara praksis setidaknya terdapat beberapa praktek-praktek kotor bermotif ekonomis selain bunga untuk dihindari, yaitu[9]:

1.      Tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan sebagian informasi yang dapat mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak, baik pihak BMT maupun pihak debitur sebagai mitra BMT.

2.      Gharar, yaitu upaya manipulasi terhadap kontrak yang disepakati maupun pada obyek usaha yang terikat kontrak.

3.      Maysir, adalah tindakan spekulatif dengan tingkat resiko sangat tinggi dan cenderung gambling demi meraup return optimal.

4.      Profiteering[10], yaitu tindakan mengambil keuntungan sepihak yang sangat tinggi di tengah kelangkaan komoditi.

5.      Penimbunan, yaitu tindakan spekulan yang menyimpan komoditi dagangannya seperti; minyak, beras ataupun pupuk dalam jumlah yang besar dan akan menjualnya ketika harga sudah melambung tinggi akibat kelangkaan di pasar.

 

Konsep, Prinsip dan Fungsi Baitul Maal wa Tamwil

         Merefleksikan berbagai hal yang dikemukakan di muka, jelas bahwa BMT memerankan posisi yang penting. Era otonomi daerah merupakan momentum BMT guna menrealisasikan beberapa persoalan laten negara [11] seperti:

1.       Mendukung pemerataan pertumbuhan.

2.       Mengatasi kesenjangan kota dan desa.

3.       Mengatasi kesenjangan usaha besar dan usaha kecil.

4.       Mengurangi capital outflow dari desa-kota maupun daerah-pusat.

5.       Meningkatkan kemandirian daerah.

         Sebagaimana umumnya lembaga keuangan Islami lainnya, BMT merupakan lembaga mediasi keuangan yang bertujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya[12]. BMT dalam upayanya merealisasikan konsep tersebut maka dikembangkalah sejumlah usaha bisnis yang dikembangkan secara swadaya dan professional. Pemerintah sendiri dalam Microcredit Summit mensyaratkan 4 prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam merencanakan Lembaga Keuangan Mikro. Adapun prinsip-prinsip utama tersebut adalah[13]:

1.       Reaching the poorest

2.       Reaching and empowering women

3.       Building financially sustainable institution

4.       Measurable impact

 

Pendampingan; Sinergi BMT dan Mitra Usaha

Sebagai lembaga keuangan mikro, kredebilitas BMT sangat tergantung dalam menggulirkan dana yang telah terkumpul. Artinya semakin liquid proses pembiayaan maka semakin baik pula kinerja BMT tersebut. Kerja lain yang cenderung menguras ‘energi’ BMT adalah upaya pendampingan masyarakat yang memanfaatkan BMT sebagai sumber pendanaan. Pendampingan ini penting sekali, mengingat dengan adanya proses pendampingan mitra usaha tersebut dapat mengeliminir kerugian usaha yang ada dengan adanya tim ahli BMT.

Secara empiris mitra usaha akan merasa lebih terarah dan terlindungi apabila usaha yang dijalankan memiliki rujukan atas kesulitan yang dialami. Di lain sisi BMT dapat mensurvei secara langsung kelayakan usaha mitra usaha tersebut terhadap pembiayaan yang telah disalurkan[14]. Pendampingan ini juga terbukti efektif menjalin keakraban, sehingga pada perkembangan selanjutnya dapat mengeliminasi miss communication yang mungkin terjadi kemudian.

 

Produk Pembiayaan Baitul Maal wat Tamwin (BMT)

Sebagaimana umumnya lembaga keuangan, pembiayaan BMT dapat dipetakan  menjadi dua wilayah utama; pertama pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti seperti pemenuhan kebutuhan modal untuk meningkatkan volume penjualan dan produksi, pertanian, perkebunan maupun jasa.[15] Pembiayaan produktif inipun dapat diklasifikasikan ke dalam dua katagori, yaitu pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja.

Wilayah pembiayaan kedua adalah pembiayaan konsumtif, pembiayaan ini dimaksudkan guna memenuhi kebutuhan konsumsi baik yang digunakan sesaat maupun dalam jangka waktu yang relatif panjang. Dalam hal ini membuka peluang bagi masyarakat guna mengajukan pendanaan untuk biaya pengobatan keluarga, pembayaran biaya sekolah anak dan lain sebagainya hingga peralatan pertanian seperti pupuk yang mereka butuhkan.

Dalam ranah pembiayaan produktif, baik yang diperuntukkan sebagai modal kerja maupun investasi, masyarakat dapat memilih empat model pembiayaan
BMT. Pola pembiayaan ini merupakan kontrak yang mendasari berbagai produk layanan masyarakat BMT dalam usahanya. Dan secara umum pembiayaan BMT tersebut dapat diklasifikasikan kepada empat katagori umum
[16], yaitu:

1.      Pembiayaan berdasarkan prinsip jual-beli (bay’u).

2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

3.      Pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah).

4.      Pembiayaan filantropi (qardhul hasan dan zakat, infaq serta shadaqah).

 

Model Pembiayaan dengan Prinsip Jual-Beli (Bay’u)

            Dalam model pembiayaan ini terdapat pilihan akad (kontrak) yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat sebagai mitra BMT. Akad-akad tersebut adalah:

1.      Pembiayaan murabahah, yaitu berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang dengan kewajiban mengembalian talangan dana tersebut seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pada waktu jatuh tempo. Mekanismenya pihak BMT menjadi mediasi penjamin pembelian suatu produk nasabah kepada pihak ketiga yang menjadi supplier produk tersebut. Keuntungan BMT diperoleh dari selisih harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada nasabah, dalam hal ini biasanya nasabah memberikan urbun sebagai tanda jadi akad. Mengenai ketentuan umumnya pembiayaan ini mengacu pada Fatwa DSN No. 04/DSN/MUI/IV/2000.

2.       Pembiayaan Bai’u Bithaman ‘ajil, yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang atau jasa dengan kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut ditambah margin keuantungan bank secara mencicil sampai lunas dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Laba BMT diperoleh dari selisih harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada nasabah.

3.      Pembiayaan Istishna, yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang atau jasa dengan pembayaran di muka, dicicil maupun secara tangguh bayar. Pengembalian tersebut ditambahkan dengan margin keuntungan berupa selisih harga beli dengan harga jual BMT kepada nasabah. Mengenai ketentuan umumnya pembiayaan ini mengacu pada Fatwa DSN No. 06/DSN/MUI/IV/2000.

4.      Pembiayaan Salam, yaitu pembiayan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli barang atau jasa dengan pembayaran dimuka sebelum barang atau jasa tersebut terbentuk. Akad ini identik dengan model pembelian pesanan (order) dari nasabah melalui bank, yang membedakannya dengan akad murbahah adalah bahwa akad ini tidak melibatkan pihak ketiga dalam mekanisme kinerjanya. Mengenai ketentuan umumnya pembiayaan ini mengacu pada Fatwa DSN No. 05/DSN/MUI/IV/2000.

 

Model Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah)

            Model pembiayaan bagi hasil yang diterapkan oleh BMT ini menciptakan pos-pos pemasukan dana sebagai bentuk penghasilan usahanya. Pendapatan BMT tersebut berupa: pendapatan bagi hasil, mark-up (margin keuntungan), imbalan jasa pelayanan, sewa tempat penyimpanan produk dan biaya administrasi. Dalam model pembiayaan ini terdapat sejumlah pilihan akad yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat sebagai mitra BMT. Akad-akad tersebut adalah[17]:

1.      Pembiayaan Mudharabah, adalah suatu pembiayaan yang seluruh kebutuhan modal pada suatu usaha untuk jangka waktu terbatas sesuai dengan kesepakatan. Laba bersih yang di dapat kemudian dibagi sesuai kesepakatan antara penyandang dana (shahibul maal) dengan pengelola usaha (mudharib), seiring dengan pengembalian seluruh dana modal dari mudharib kepada shahibul maal modal tersebut. Mengenai ketentuan umumnya pembiayaan ini mengacu pada Fatwa DSN No. 07/DSN/MUI/IV/2000.

2.      Pembiayaan Musyarakah, adalah pembiayaan sebagian kebutuhan modal pada suatu usaha untuk jangka waktu terbatas sesuai kesepakatan. Laba bersih yang di dapat kemudian dibagi sesuai kesepakatan sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak. Ciri khas dari pembiayaan ini adalah bahwa modal kerja yang diberikan berasal lebih dari satu pemodal dan dapat berbentuk uang, keterampilan maupun bahan baku produksi. Mengenai ketentuan umumnya pembiayaan ini mengacu pada Fatwa DSN No. 08/DSN/MUI/IV/2000.

 

Model Pembiayaan dengan Prinsip Sewa Menyewa (Ijarah)

            Sewa menyewa yang difungsikan sebagai pembiayaan adalah suatu penyerahan manfaat suatu barang oleh pihak BMT kepada pihak nasabah dengan kesepakatan sewa tertentu. Pada perkembangannya model pembiayaan ini kemudian dikelompokkan ke dalam dua jenis akad usaha[18], yaitu:

1.      Pembiayaan Ijarah, yaitu pembiayaaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk memiliki suatu barang atau jasa dengan kewajiban menyewa barang tersebut sampai jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Mengenai ketentuan umumnya pembiayaan ini mengacu pada Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000.

2.      Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik, yaitu akad sewa menyewa barang antara BMT (mu’ajir) dengan penyewa (musta’jir) dengan kesepakatan perpindahan hak milik barang yang disewa tersebut kepada penyewa di akhir masa sewa. Mengenai ketentuan umumnya pembiayaan ini mengacu pada Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002.

 

Model Pembiayaan dengan Prinsip Filantropi (Tabarru’)

            Pada hakekatnya, penyaluran dana kepada masyarakat melalui model pembiayaan filantropi ini dibagi kedalam dua katagori akad[19]. Ranah akad yang pertama pembiayaan dengan orientasi laba (akad tijarah), dalam hal ini masuk ke dalam katagori pembiayaan bagi hasil sebagaimana dikemukakan di atas. Mengenai ketentuan umum tentang pembiayaan ini mengacu pada Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IX/2000.

Sedangkan ranah pembiayaan yang ke dua adalah berupa filantropi atau pembiayaan sosial dalam bentuk pinjaman modal sebagai dana abadi bergulir. Dana ini oleh masyarakat pengguna akan dikembalikan sejumlah awal modal diberikan pada waktu jatuh tempo pengembalian guna terus digulirkan pada masyarakat lainnya yang membutuhkan. Tidak ada kewajiban nasabah untuk menambahkan nominal pinjaman, namun apabila sang peminjam kemudian secara sukarela memberikan tambahan nominal sebagai ungkapan rasa terima kasihnya atas pinjaman tersebut maka hal ini dibenarkan oleh syara’. Akad tersebut dinamakan qardhul hasan[20] yang biasanya digunakan oleh masyarakat sebagai sumber  pendanaan konsumtif seperti:

1.      Membiayai pengobatan anggota BMT yang mengalami sakit, persalinan ataupun kecelakaan, sementara anggota tersebut tidak memiliki cadangan tabungan yang cukup untuk itu.

2.      Membiayai putra-putri anggota BMT yang tidak mampu di dalam membiayai pendidikan anak-anaknya.

3.      Membiayai pembelian kebutuhan primer lainnya.

Sumber pendanaan pembiayaan qardhul hasan ini diproyeksikan oleh pihak BMT dari pendapatan zakat, infaq dan shadaqah serta hibah halal lainnya dari berbagai pihak, dan ini merupakan wujud fungsi baitul maal BMT. Sumber pendanaan ini merupakan dana abadi yang tidak boleh berkurang, namun sebaliknya wajib dikembangkan guna menolong masyarakat dhua’fa terhadap BMT terhadap sosial pendidikan masyarakat sekitar.Sementara itu katagori filantropi yang ke dua adalah implementasi fungsi zakat, infaq dan shadaqah yang berwujud santunan tali asih BMT kepada masyarakat (utamanya anggota BMT). Filantropi ini benar-benar diperuntukan pada sarana dakwah sosial ekonomi religius yang tidak menuntut masyarakat pengguna untuk mengembalikan filantropi yang diberikan[21]. Dalam hal ini filantropi tersebut dapat berupa:

1.      Santunan duka, yaitu pemberian dana kepada anggota BMT yang salah seorang anggota keluargannya mengalami kematian. Santunan ini diberikan dalam bentuk pembelian kain pembungkus jenazah dan perangkat lainnya.

2.      Santunan kepada asnaf zakat.

3.      Santunan kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an, dalam hal ini diberikan dalam bentuk kitab-kitab yang dibutuhkan, alat tulis hingga sebagai sponsorship penyelenggaraan acara peringatan hari besar agama.

4.      Beasiswa kepada putra-putri anggota BMT yang mengalami kesulitan ekonomi namun memiliki potensi dalam bidang pendidikan baik pada sekolahan maupun pesantren.

 

Unit Usaha Invetasi dalam BMT

         Terdapat tiga wilayah pengembangan usaha BMT yang secara umum diterapkan di Indonesia. Pertama, sektor perdagangan yang meliputi produk dan jasa kepada masyarakat yang didominasi oleh petani dan nelayan. Kedua, sektor simpan pinjam yang mencakup pemberian pinjaman kepada masyarakat di dalam kebutuhan hidupnya sekaligus menjadi media trust fund bagi masyarakat yang ingin menabungkan uangnya pada BMT. Ketiga, sektor jasa yaitu pelayanan kepada masyarakat sebagaimana fungsinya dalam mencerdaskan dan  sekaligus mensejahterakan masyarakat.  Termasuk didalamnya adalah pelayanan penerimaan zakat dari para masyarakat yang bersetatus sebagai muzaki.

            Dengan sistem musyarakah dan identik dengan sistem koperasi maka BMT ini tidak terlalu sulit untuk beradaptasi dan mengembangkan diri. Dari tiga sektor investasi tersebut maka mewujudlah beberapa unit usaha, seperti:

1.      Devisi Jual-Beli (Store)

Dalam hal ini berupa suatu ruang usaha yang melayani pembelian kebutuhan primer petani sehari-hari. Toko BMT ini berisi produk busana, peralatan tulis, buku, pupuk, sembako, pulsa dan semen serta sejumlah produk klontong lainnya. Bahkan dalam skala lanjutnya dengan aplikasi akad murabahah BMT mampu melayani penjualan sepeda motor kepada masyarakat, biasanya memberikan sejumlah fasilitas diskon kepada anggota BMT.

Dari sisi lain, BMT juga bertindak sebagai pihak yang membeli hasil bumi dari masyarakat yang kemudian di jual ke pabrik-pabrik (industri).

2.       Devisi Simpan-Pinjam Keuangan (Lending)

Pihak BMT  berusaha menyalurkan pendanaan dengan tabungan dan investasi masyarakat, namun juga upaya penyaluran dana yang terakumulasi pada sektor-sektor riil masyarakat. Devisi pembiayaan ini selain menyalurkan sewa murni juga menerapkan sistem mudharabah dan musyarakah dengan konsep kemitraan.

3.      Devisi Jasa Sewa ( Rent Service)

Devisi Jasa berperan dengan mengembangkan berbagai bentuk akad sewa, sasarannya jelas dengan memberikan jaminan pembayaran murabahah, perantara pembayaran tagihan PLN dan Telkom, penyewaan peralatan pesta, rental mobil dan tenda pesta serta lainnya yang disesuaikan dengan masyarakat setempat.

4.      Devisi Kemitraan (Partnership)

Devisi ini merupakan tulang punggung BMT di dalam menyalurkan dana yang telah terserap kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dari kalangan anggota maupun bukan. Berbagai pembiayaan dengan pola kemitraan yang dilakukan dengan menawarkan modal kerja kepada masyarakat untuk mengelolanya dengan bagi hasil yang disepakati, baik dalam kondisi usaha mengalami keuntungan maupun merugi.

5.      Devisi Filantropi (Care Social Responsibility).

Unit usaha ini sengaja diperuntukan sebagai implementasi fungsi sosial ekonomi religius. Kaum dhuafa dan para mustahiq di wilayah kerja BMT akan menjadi obyek penyaluran dana sosial murni tersebut. Sedangkan biaya operasional petugas Devisi Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah BMT diperoleh dari nishab amil. Devisi ini merupakan lembaga care social responsibility dalam bentuk berbagai filantropi. Devisi ini pula yang proaktif berkerja sama dengan pihak Pemerintah dan lembaga sosial lainnya di dalam melayani masyarakat.

Pool of Fund

Skema Pola Pembiayaan Baitul Maal Wat Tamwil

Devisi Filantropi

Devisi Partnership

Devisi Rent Service

Devisi Store

Devisi Lending

 

 

 

 

Gambar 1. Plot Pola Pembiayaan Baitul Maal wat Tamwil

Faktor Penghambat Pembiayaan dan Investasi pada BMT

Sebagai usaha bersama (musyarakah) yang berbasis kerakyatan, BMT mengalami berbagai kesulitan di dalam mengapresiasikan misi dan visinya selama ini. Keterbatasan ini dapat dilihat dari dua perspektif, internal maupun eksternal. Sebenarnya berdasarkan sejumlah riset guna mengembangkan dan memajukan BMT setidaknya ada sepuluh hal pokok yang harus diperhatikan[22]. Faktor-faktor inilah kemudian yang sekaligus apabila tidak dipersiapkan akan berpotensi menyebabkan BMT ditinggalkan masyarakat.

Pokok-pokok pemantapan internal tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Peningkatan pelayanan dan profesionalisme.

Di masa depan, ketika sistem muamalah Islam telah dominan dan meluas ke berbagai daerah dan isu halal-haram tidak bisa diandalkan lagi. Pendekatan yang lebih menekankan aspek  emosional  harus  dikurangi. Bank-bank syari’ah  harus mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan service exellence kepada customer. Dalam hal ini berupa perbaikan kinerja dalam pendampingan dan mencari pasaran yang potensial bagi hasil bumi yang dibeli dari masyarakat.

2.      Inovasi Produk

Perkembangan BMT di Indonesia dalam dasawarsa terakhir ini amat mengagumkan. Produk-produk yang dikembangkan di pasar semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Di dalam kompetisi ini BMT selayaknya cermat di dalam membentuk produk-produk yang diminati animo masyarakat tetapi tetap  sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.

3. Sumber Daya Insani

Kualitas sumber daya insani merupakan tulang punggung dalam suatu organisasi dan sangat berpengaruh pada keberhasilan organisasi. Untuk bisa menggerakkan bisnis islami dengan sukses, diperlukan SDI yang yang menguasai ilmu bisnis dan ilmu-ilmu syari’at Islam secara matang. Selama ini SDI penggerak bisnis islami berasal dari pendidikan umum yang diberi training singkat mengenai bisnis islami. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah.

4.      Perluasan Jaringan Kerja

BMT selayaknya memperluas jaringan kerja  agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, sehingga alasan darurat bagi daerah yang belum ada bank syari’ahnya bisa dikurangi. BMT dalam memperluas pembukaan work outlate, harus  inovatif dalam membuat terobosan-terosan baru agar jaringannya menjangkau masyarakat luas sampai ke daerah-daerah. Office channeling merupakan sebuah langkah baru untuk mempercepat pertumbuhan aset BMT pada pengajian-pengajian rutin mingguan.

5.      Peraturan yang mendukung

BMT merupakan sub-sistem dari sistem perbankan Islami nasional, sehingga keberadaan dan kegiatan  BMT tersebut perlu diatur secara tegas dan jelas dalam hukum positif atau perundang-undangan nasional yang berlaku, sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang tersebut tidak saja akan mewujudkan kepastian hukum, tetapi juga akan membuat suasana regulasi lebih kondusif.

Semua fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk BMT dalam lingkungan sistem perbankan syari’ah, harus diterjemahkan ke dalam peraturan Bank Indonesia. Sehingga  kemampuan BMT semakin kompetitif dan dapat meningkatkan pangsa pasarnya secara signifikan. Peraturan yang ada selama ini hanya menempatkan BMT tidak lebih sebagai Koperasi.

6. Syari’ah Compliance

Praktek operasional perbankan syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’at Islam. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus  lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi melakukan pengawasan aspek syari’ahnya.

Selain itu, para praktisi BMT wajib mengikuti pengajian atau training ekonomi syariah secara berkelanjutan. Kini diasumsikan  lebih dari 80 % praktisi BMT belum memahami ekonomi syariah dan fiqh muamalah ekonomi[23]. Para petinggi bank-bank syariah tampaknya tidak begitu peduli akan realitas minimnya pengetahuan kesyariahan para kru atau karyawan bank syariah. Memang ada satu atau dua bank yang peduli kepada aspek kepatuhan kepada syariah, namun secara umum, hal ini tidak menjadi perhatian para praktisi bank syariah.

7.      Edukasi  yang kontiniu.

         Fakta membuktikan bahwa market share perbankan syariah masih jauh dari harapan, karena itu perlu gerakan edukasi dan pencerdasan secara rasional tentang perbankan syariah, bukan hanya mengandalkan kepatuhan (loyal) pada ajaran Islam.

Masyarakat yang loyal syariah terbatas paling sekitar 10-15 %[24]. Masyarakat harus dididik, bahwa menabung di BMT bukan saja karena berlabel Islam. Tetapi lebih dari itu, sistem ini dipastikan akan membawa rahmat dan  keadilan bagi ekonomi masyarakat, negara dan dunia, tentunya juga secara individu  menguntungkan. Umunya masyarakat belum mengerti kaitan bunga bank dengan APBN, kenaikan harga BBM, listril, telephon. Masyarakat juga belum mengerti betapa mengerikannya pengaruh negatif bunga bank saat ini terhadap kebangkrutan ekonomi Indonesia. Ratusan juta rakyat Indonesia menderita dalam kemiskinan dan penderitaan yang memilukan akibat sistem bunga yang masih berlaku di bank-bank konvensional. Ratusan trilun dalam beberaopa tahun terakhir disumbangkan secara salah kaprah untuk bank-bank konvensional agar mereka dapat bertahan dalam bentuk BLBI, bunganya dan SBI.

Karena informasi keilmuan yang terbatas, masyarakat masih banyak yang menyamakan bank syariah dan bank konvensional secara mikro dan sempit. Tegasnya, Masyarakat (publik) masih banyak yang belum mengerti betapa sistem bunga, membawa dampak yang sangat mengerikan bagi keterpurukan ekonomi dunia dan negara-negara bangsa.

Jika masyarakat masih menganggap sama bank syariah dengan bank konvensional, itu berarti, masyarakat belum faham tentang ilmu moneter syariah, dan ekonomi makro syariah tentang interest, dampaknya terhadap inflasi, produsti, unemployment, juga belum faham tentang prinsip, filosofi, konsep dan operasional bank syari’ah. Menggunakan pendekatan rasional sempit melalui iklan yang floating (mengambang) hanya menciptakan custumer yang rapuh dan mudah berpindah-pindah. Maka kita perlu menggunakan pendekatan rasional komprehensif, yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral dan spiritual.

Pendekatan rasional adalah meliputi pelayanan yang memuaskan, tingkat bagi hasil dan margin yang bersaing, kemudahan akses dan fasilitas. Pendekatan rasional juga bermakna ; menggunakan akal sehat dan cerdas dalam  memilih keputusan ekonomi.

Pendekatan moral-etis adalah penjelasan rasional tentang dampak sistem ribawi bagi ekonomi negara, bangsa dan masyarakat secara agregat, dan dampaknya terhadap  ekonomi dunia. Dengan penjelasan itu, maka secara moral, tanpa memandang agama, semua orang akan terpanggil untuk meninggalkan sistem riba.

Pendekatan spiritual adalah pendekatan emosional keagaaman karena sistem dan label syariah yang melekat pada bank syariah. Pendekatan ini cocok bagi mereka yang taat menjalankan agama, atau masyarakat yang loyal kepada aplikasi syariah, meskipun mereka kurang faham tentang keunggulan bank syariah secara teori dan praktis.  Upaya membangun pasar spiritual yang loyal masih perlu dilakukan, agar sharenya terus meningkat. Semakin gencar sosialisasi membangun pasar spiritual, maka semakin tumbuh dan meningkat asset bank-bank syariah.

         Sasaran edukasi sangat luas meliputi seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemerintah, akademisi, pengusaha, ormas Islam dan masyarakat secara luas. Upaya ini membutuhkan kerja keras dari para pejuang ekonomi syariah, baik ahli ekonomi Islam maupun praktisi BMT.

8 .Sinergi

Sinergi sesama bank syariah merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan untuk mengembangkan dan mempromosikan BMT secara signifikan serta tidak bekerja secara sendiri-sendiri.

9.         Bagi hasil yang kompetitif.

BMT harus berjuang keras untuk memberikan bagi hasil yang kompetitif dengan memperhatikan efisiensi dan manajemen resiko yang cermat. Jika tingkat bagi hasil jauh dibawah bunga bank, maka sebagian kecil nasabah rasional-materialis  akan kembali menarik dananya dari BMT. Namun bagi nasabah yang rasional-moralis, tingkat bunga   tidak berpengaruh baginya untuk pindah ke bank konvensional. Apalagi nasabah spiritual, betapapun tingginya tingkat bunga, mereka tetap loyal menempatkan dananya di BMT.

10.    Reorientasi ke Sektor Riil

Perhatian BMT kepada pengembangan sektor riel harus lebih diutamakan, mengingat realita  pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah selama ini begitu pesat, tetapi tidak seimbang dengan pengembangan sektor riil. Dalam ekonomi Islam, orientasi pengembangan sektor keuangan harus terkait erat dengan sektor riel usaha.. Kepincangan dua aspek ini akan menimbulkan bahaya dan malapetaka masyarakat dan hal ini merupakan kegagalan dan kehancuran ekonomi Islam.

Pengembangan sektor riil usaha kerakyatan harus menjadi perhatian yang serius bagi BMT. Pembiayaan melalui produk murabahah, sesungguhnya tidak signifikan mengembangkan sektor riil karena bentuknya dominan konsumtif dan selayaknya dibatasi.

 

Penutup

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan Islami yang timbul atas kreasi swadana dari masyarakat muslim. Dalam pengembangan pola pembiayaannya, Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) mengaplikasikan sejumlah akad. Akad-akad ini berupa: sosial masyarakat, jual-beli, sewa, bagi-hasil dan pinjam-meminjam.

Dari akad-akad di atas, maka idealnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) membentuk setidaknya beberapa devisi pengembangan usahanya, hal ini merupakan fungsi investasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). Devisi-devisi usaha pembiayaan dan investasi tersebut dapat berupa:

1.      Devisi Jual-Beli (Store)

2.       Devisi Simpan-Pinjam Keuangan (Lending)

3.      Devisi Jasa Sewa ( Rent Service)

4.      Devisi Kemitraan (Partnership)

5.      Devisi Filantropi (Care Social Responsibility).

Payung hukum, sumber daya insani, kesadaran masyarakat muslim dan manajemen masih merupakan momok bagi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) di dalam mengembangkan usahanya. Kerjasama dengan pemerintah, ulama, lembaga terkait serta masyarakat mutlak dilakukan dalam mengantisiasi permasalah-permasalahan ini. Dalam hal ini terutama adalah aspek hukum yang masih belum memihak lembaga keuangan mikro Islami ini, Pemerintah masih menempatkannya sebagai Koperasi yang kini keberadaannya sudah tidak diperhitungkan lagi. Wallahu ‘alam bimurodihi.

                                                                                   

Sugeng Riyadi, SE

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

1.      Abdullah Saeed. Bank Islam dan Bunga. 2004. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

2.      Aflatun Mukhtar et al. Anatomi Fiqh Zakat. 2005. Pustaka Pelajar. Yogyakarta

  1. Badaruddin Al Ayni. Umdatul Qari. Constantinople. 1310 H. Mathba’a al Amira. Vol V

4.      Latifa Algaoud & Mervyn Lewis. Perbankan Syari’ah; Prinsip, Praktek dan Prospek. 2003. PT. Serambi Ilmu Semesta. Jakarta.

5.      Liaquan Ali Khan Niazl. Islamic Law of Contract. 2001. Dyal Sing Trust Library. Lahore.

6.      M. Abdul Mannan. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. 1997. PT. Dana Bhakti Prima Yasa. Yogyakarta.

7.      Makhalul Ilmi. Teori dan Praktek Lembaga Keuangan Mikro Keuangan Syariah. 2002. UII Press. Yogyakarta.

8.      Muhammad Ridwan. Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). 2004. UII Press. Yogyakarta.

9.      Partanto & Al-Barry. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya.Penerbit Arkola

10.  Rimsky K Judisseno. Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia.  2005. PT. Gramendia. Jakarta.

11.  Sutan Remi Sjahdeini. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. 2005. PT. Kreatama. Jakarta.

12.  Syed Nawab Haider Naqvi. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam. 2003. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

13.  Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. 2005. Kencana Pranada Media. Jakarta.

14.  Wiroso. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari’ah. 2005. PT. Grasindo. Jakarta.

15.  www.jurnalekonomirakyat.com

16.  www.masyarakatekonomisyariah.com

17.  www.mr-edu.net

18.  www.agustianto.wordpress.com

19.  Zainul Arifin. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah. 2003. Alva Bet. Jakarta.



[1] www.jurnalekonomirakyat.com

[2] Rimsky K Judisseno. Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia.  2005. PT. Gramendia. Jakarta. Hal 80

[3] Partanto & Al-Barry. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya.Penerbit Arkola. hal 272

[4] Makhalul Ilmi. Teori dan Praktek Lembaga Keuangan Mikro Keuangan Syariah. 2002. UII Press. Yogyakarta. Hal 29

[5] Muhammad Ridwan. Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). 2004. UII Press. Yogyakarta. Hal 163

[6] Ibid. Hal 164

[7] Latifa Algaoud & Mervyn Lewis. Perbankan Syari’ah; Prinsip, Praktek dan Prospek. 2003. PT. Serambi Ilmu Semesta. Jakarta. Hal 264

[8] Badaruddin Al Ayni. Umdatul Qari. Constantinople. 1310 H. Mathba’a al Amira. Vol V hal 436

[9] Abdullah Saeed. Bank Islam dan Bunga. 2004. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Hal 27

[10] Latifa Algaoud & Mervyn Lewis. Ibid. Hal 264

[11] Wiroso. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari’ah. 2005. PT. Grasindo. Jakarta. H 4

[12] Muhammad Ridwan. Ibid. Hal 128

[13] www.mr-edu.net

[14] Makhalul Ilmi. Ibid. Hal 73

[15] Muhammad Ridwan. Ibid. Hal 166

[16] Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. 2005. Kencana Pranada Media. Jakarta. Hal 106

[17] Liaquan Ali Khan Niazl. Islamic Law of Contract. 2001. Dyal Sing Trust Library. Lahore. P315

[18] Sutan Remi Sjahdeini. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. 2005. PT. Kreatama. Jakarta. Hal 70

[19] Aflatun Mukhtar et al. Anatomi Fiqh Zakat. 2005. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Hal 3

[20] M. Abdul Mannan. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. 1997. PT. Dana Bhakti Prima Yasa. Yogyakarta. Hal220

[21] Syed Nawab Haider Naqvi. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam. 2003. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Hal 227

[22] www.Agustianto.wordpress.com

[23]  Zainul Arifin. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah. 2003. Alva Bet. Jakarta. Hal 11

h1

QUO VADIS ADVOKASI PEMUDA

27 Juni 2008

 QUO VADIS ADVOKASI PEMUDA

Sugeng Riyadi, SE Penulis adalah aktivis GP Anshor Tebo Jambi dan sedang menempuh pendidikan pada Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. sr_indonesia@yahoo.co.id

 

Dalam realitas sejarah Indonesia, pemuda senantiasa mendapat tempat dalam setiap dinamika kebangsaan. Dipundaknyalah tertumpu harapan-harapan arah kemajuan negara. Dalam babak perjalanan negara Indonesia, ilmu sejarah membagi dalam tiga generasi pemuda; perjuangan revolusi kemerdekaan, periode orde baru dan terakhir adalah era reformasi. Bila diibaratkan medan pertempuran, maka pemuda dan gerakannya selalu berada di garda terdepan.

Bila kita melipat sejarah, maka akan tampak bahwa gerakan kepemudaan di tanah air terlihat begitu heroik. Pada setiap generasi selalu memunculkan pahlawan-pahlawan baru, seolah sejarah memang diciptakan Allah guna memberi peluang para pemuda untuk menunjukkan eksistensinya. Dalam perspektif Gerakan Pemuda Anshor kita mengenal nama-nama Bung Tomo, Saifudin Zuhri, dan Wahid Hasyim. Beliau-beliau sebagai santri muda yang sanggup menggelakkan darah generasi muda Nahdhatul Ulama untuk berbakti dan berjuang untuk bangsanya.

Namun, jika kita melompati sejarah dan tiba di masa reformasi ini, maka akan muncul keprihatinan dihati akan orientasi kepemudaan di negeri ini. Secara empiris, pemuda di zaman ini dapat dipetakan ke dalam tiga katagori:

Pertama, adalah para pemuda yang bernaung di bawah bendera kampus. Badan Eksekutif Mahasiswa, Lembaga Dakwah Kampus dan sejumlah organisasi otonom mahasiswa menjadi motor guna mengidentifikasikan gerakannya. Medan juang yang dipilih lebih bersifat sosial politik sentris, dengan demontrasi sebagai media aspirasi. Obyek yang menjadi isu perjuangan terfokus di sekitar kebijakan-kebijakan kampus, pemerintah dan masalah dunia global.

Kedua, adalah para pemuda yang bernaung di bawah organisasi kepemudaan yang berafiliasi pada organisasi tertentu, baik partai politik, ormas Islam , kedaerahan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. GP Anshor, Pemuda Muhammadiyah, dan Komando Lasykar Islam merupakan representasi para pemuda di bawah bendera organisasi masyarakat Islam. Sementara di ranah politikpun bertebaran organisasi kepemudaan sebagai sayap-sayap partai politik, seperti Pemuda Ka’bah, Garda Bangsa, Pemuda Pancasila dan Banteng Muda Indonesia. Sementara di sisi lain terdapat pula organisasi berbasis lembaga kemasyarakatan, seperti: klub pecinta alam, karang taruna, pemuda masjid, pemuda gereja, paku banten, forum betawi rembug dan lain-lainnya.

Ketiga, adalah mereka para pemuda yang tidak mengikatkan dirinya pada organisasi kepemudaan dilingkungannya. Katagori ini lebih bersifat pasif dan cenderung memilih hedoenisme sebagai pilihan masa mudanya. Sejumlah kalangan menilai ini merupakan anomali kepemudaan yang seyogyanya tampil enerjik, semangat, beridealime pada fungsi perubahan. Namun sayangnya katagori ini tampaknya lebih masif ditemukan dikalangan pemuda kita dewasa ini.

         Apabila dilakukan suatu testemoni, perbandingan kepedulian pemuda  katagori ketiga di atas dengan lingkungan masyarakat di wilayahnya tentu akan menimbulkan keprihatinan. Diperkotaan sendiri selain para pemuda yang aktif berorganisasi, mereka seolah kehilangan orientasi. Dedikasi yang umum dilakukan adalah dengan bekerja, dan diluar itu cenderung lebih memilih dengan menghibur diri dengan berbagai macam cara. Sementara dipedesaan sendiri juga tak kalah menariknya untuk dianalisa, lihatlah perbandingan keikutsertaan para pemuda dalam pengajian kampung dengan keikut sertaan para muda pada event-event hiburan dangdutan. Benarkah lingkungan masyarakat  merupakan monopoli para manula dan orang tua? Benarkah para pemuda merupakan kelas kedua di masyarakat yang perlu di uji? lalu mengapa  para pemuda alumni pesantren justru lebih diterima masyarakat jika dibandingkan lulusan universitas-universitas? Cobalah tentukan wilayah demakrasinya.

         Pada hakekatnya ada sesuatu yang dapat mendamaikan dikotomis-dikotomis peranan pemuda dan arah pengabdiannya di masyarakat, yaitu ilmu, keterampilan dan budi pekerti. Tentu, tiga hal tersebut berdiri di atas sifat dasar para pemuda yang penuh semangat, selalu ingin tahu dan bermental baja. Dengan determinan-determinan tersebut maka dapat dipastikan, bila para pemuda di negeri ini akan menemukan arah perjuangan yang sesuai dengan platform yang dijalaninya.

         Haruskah pemuda Indonesia selalu identik sebagai kelas kedua di masyarakat? Benarkah stigma negatif yang melekatnya; kenakalan remaja, free sex, geng kriminal, pengguna narkoba dan lain sebagainya? Tentu, sekali lagi ini adalah penempatan pemahaman yang keliru tentang eksistensi pemuda. Bukankah banyak bukti dewasa ini yang menunjukkan bagaimana para pemuda dapat melakukan sesuatu yang lebih bagi negaranya dalam dunia olah raga misalnya.

         Perhatian pemerintah dan orang tua menjadi mutlak dalam menentukan fungsi peranan para pemuda. Suri tauladan dan kesempatan mengapresiasikan diri serta kepercayaan dari pemerintah dan orang tua selayaknya diperoleh oleh yang muda. Dari hal ini kita dapat berharap, bahwa carut-marutnya kondisi bangsa dengan korupsi, krisis keteladanan dan mentalitas inferior akan terselesaikan dengan semangat, dedikasi dan eksistensi para pemuda anak bangsa. Semoga.

h1

UU Pembentukan Kabupaten Tebo

22 Juni 2008

Undang-Undang REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jambi pada umumnya serta Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sarolangun sebagai pemekaran dari Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Tebo sebagai pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi sebagai pemekaran dari Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung;

c. bahwa pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur harus ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

4. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755);

6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.

[sunting] BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Kabupaten Batang Hari adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Kabupaten Propinsi Sumatera Tengah;

c. Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah;

d. Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang.

[sunting] BAB II

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam wilayah Propinsi Jambi.

Pasal 3

Kabupaten Sarolangun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Sarolangun; b. Kecamatan Pelawan Singkut; c. Kecamatan Limun; d. Kecamatan Batang Asai; e. Kecamatan Pauh; dan f. Kecamatan Mandiangin.

Pasal 4

Kabupaten Tebo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bungo Tebo yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Tebo Ilir; b. Kecamatan Tebo Tengah; c. Kecamatan Tebo Ulu; dan d. Kecamatan Rimbo Bujang.

Pasal 5

Kabupaten Muaro Jambi berasal dari sebagian Kabupaten Batang Hari yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Jambi Luar Kota; b. Kecamatan Sakernan; c. Kecamatan Kumpeh Ulu; d. Kecamatan Maro Sebo; e. Kecamatan Kumpeh; dan f. Kecamatan Mestong.

Pasal 6

Kabupaten Tanjung Jabung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Muaro Sabak; b. Kecamatan Dendang; c. Kecamatan Mendahara; d. Kecamatan Rantau Rasau; e. Kecamatan Nipah Panjang; dan f. Kecamatan Sadu.

Pasal 7

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Tebo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bungo Tebo dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tebo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Batang Hari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(4) Dengan dibentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Bangko diubah namanya menjadi Kabupaten Merangin.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo Tebo diubah namanya menjadi Kabupaten Bungo.

(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung diubah namanya menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pasal 9

(1) Kabupaten Sarolangun mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Marosebo Ulu dan Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari; b. sebelah timur dengan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari; c. sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Jangkat, Kecamatan Muarosiau, Kecamatan Pamenang, dan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

(2) Kabupaten Tebo mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Propinsi Riau; b. sebelah timur dengan Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Pelepat, Kecamatan Jujuhan, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kecamatan Muaro Bungo, Kabupaten Bungo.

(3) Kabupaten Muaro Jambi mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur; b. sebelah timur dengan Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur; c. sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Kecamatan Merlung dan Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(4) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan; b. sebelah timur dengan Laut Cina Selatan; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dan Propinsi Sumatera Selatan; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi.

(5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 11

(1) Ibukota Kabupaten Sarolangun berkedudukan di Sarolangun.

(2) Ibukota Kabupaten Tebo berkedudukan di Muaro Tebo.

(3) Ibukota Kabupaten Muaro Jambi berkedudukan di Sengeti.

(4) Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkedudukan di Muaro Sabak.

[sunting] BAB III

KEWENANGAN DAERAH

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

[sunting] BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 13

Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Untuk memimpin jalannya Pemerintahan di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Untuk kelengkapan perangkat Pemerintahan, di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[sunting] BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri atas:

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing; dan b. anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Merangin setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun.

(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bungo setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Tebo.

(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Muaro Jambi, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Muaro Jambi.

(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pasal 17

Pada saat terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penjabat Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat Bupati Muaro Jambi, dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur, untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Jambi.

Pasal 18

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka Gubernur Jambi, Bupati Merangin, Bupati Bungo, Bupati Batang Hari dan Bupati Tanjung Jabung Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada dalam Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; d. utang piutang Kabupaten Merangin yang kegunaannya untuk Kabupaten Sarolangun, utang piutang Pemerintah Kabupaten Bungo yang kegunaannya untuk Kabupaten Tebo, utang piutang Kabupaten Batang Hari yang kegunaannya untuk Kabupaten Muaro Jambi, dan utang piutang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang kegunaannya untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal diresmikannya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pasal 19

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari masing-masing Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

(3) Pemerintah Propinsi Jambi wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 20

Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pasal 21

(1) Semua peraturan perundangan-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Merangin tetap berlaku bagi Kabupaten Sarolangun sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bungo tetap berlaku bagi Kabupaten Tebo sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Batang Hari tetap berlaku bagi Kabupaten Muaro Jambi sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-Undang ini.

(4) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap berlaku bagi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-Undang ini.

[sunting] BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 182

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1999 TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

I. UMUM

Propinsi Jambi pada umumnya serta Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Jambi mempunyai luas wilayah 53.435,72 km persegi dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko bagian timur, Kabupaten Bungo Tebo bagian timur, Kabupaten Batang Hari bagian timur, dan Kabupaten Tanjung Jabung bagian timur. Kabupaten Sarolangun Bangko sebelum dimekarkan mempunyai luas wilayah 13.863 km persegi. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian timur dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur yang meliputi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pelawan Singkat, Kecamatan Limun, Kecamatan Batang Asai, Kecamatan Pauh dan Kecamatan Mandiangin dengan luas wilayah keseluruhan 6.184 km persegi. Kabupaten Bungo Tebo mempunyai luas wilayah 11.120 km persegi. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian timur, dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur yang meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Tebo Ulu, dan Kecamatan Rimbo Bujang dengan luas wilayah 6.461 km persegi. Kabupaten Batang Hari mempunyai luas wilayah 11.130 km persegi. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian timur, dibentuk wilayah kerja pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur yang meliputi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Sakernan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kecamatan Maro Sebo, Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Mestong dengan luas wilayah keseluruhan 5.326 km persegi. Kabupaten Tanjung Jabung mempunyai luas wilayah 10.094,85 km persegi. Tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tanjung Jabung bagian timur dilakukan oleh enam kecamatan, yaitu Kecamatan Muaro Sabak, Kecamatan Dendang, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Rantau Rasau, Kecamatan Nipah Panjang, dan Kecamatan Sadu dengan luas wilayah keseluruhan 5.445 km persegi.

Wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur dan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung bagian timur telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung bagian timur mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politis, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, wilayah Kerja Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur, dan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung bagian timur diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada Tahun 1996 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur berjumlah 164.936 jiwa, sedangkan pada Tahun 1997 meningkat menjadi 165.643 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,42 % per tahun. Pada Tahun 1996 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur berjumlah 221.449 jiwa, sedangkan pada awal tahun 1999 meningkat menjadi 224.944 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,58 % per tahun. Wilayah kerja Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur tahun 1996 jumlah penduduk 229.599 jiwa, sedangkan pada tahun 1997 meningkat menjadi 231.599 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 0,85% per tahun. Pada Tahun 1996 penduduk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung bagian timur berjumlah 207.137 jiwa, sedangkan pada tahun 1997 meningkat menjadi 209.731 jiwa dengan laju pertumbuhan 1,25 % per tahun.

Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur dan Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung bagian timur. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sejak tahun 1989 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko tanggal 19 Mei 1999 No. 07 Tahun 1999 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo tanggal 21 Mei 1999 Nomor 05 Tahun 1999 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Daerah Tingkat II Bungo Tebo. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari tanggal 20 Mei 1999 No.01 Tahun 1999 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Daerah Tingkat II Batang Hari. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung tanggal 17 Mei 1999 No. 01 Tahun 1999 tentang Persetujuan Atas Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung. Untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sarolangun sebagai pemekaran Kabupaten Sarolangun Bangko, membentuk Kabupaten Tebo sebagai pemekaran Kabupaten Bungo Tebo, membentuk Kabupaten Muaro Jambi sebagai pemekaran Kabupaten Batang Hari, dan membentuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai Pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung. Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun sebagai pemekaran Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Sarolangun Bangko diubah namanya menjadi Kabupaten Merangin. Wilayah Kabupaten Merangin tersebut berkurang seluas Kabupaten Sarolangun. Begitu juga dengan terbentuknya Kabupaten Tebo sebagai pemekaran Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Bungo Tebo diubah namanya menjadi Kabupaten Tebo. Wilayah Kabupaten Tebo tersebut berkurang seluas Kabupaten Bungo. Dengan terbentuknya Kabupaten Muaro Jambi wilayah Kabupaten Batang Hari berkurang seluas wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dengan terbentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung diubah namanya menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkurang seluas Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya, dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur, wilayah Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, wilayah Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur dihapus. Penghapusan ketiga wilayah Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Wilayah Kabupaten Sarolangun adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Sarolangun merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur. Wilayah Kabupaten Tebo adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Tebo merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur. Wilayah Kabupaten Muaro Jambi adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Muaro Jambi merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur. Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung yang terdiri dari Kecamatan Muaro Sabak, Kecamatan Dendang, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Rantau Rasau, Kecamatan Nipah Panjang dan Kecamatan Sadu.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5 Cukup jelas

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam bentuk lampiran Undang-Undang ini. Ayat (6) Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Sarolangun dengan wilayah Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo, Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Jambi yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 10

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan potensi Daerah, dan guna perencanaan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan pada masa-masa mendatang, khususnya untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tajung Jabung Timur harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 11

Ayat (1) Yang dimaksud dengan Sarolangun sebagai ibukota Kabupaten Sarolangun adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Sarolangun. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Muaro Tebo sebagai ibukota Kabupaten Tebo adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Tebo Tengah. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Sengeti sebagai ibukota Kabupaten Muaro Jambi adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Sakernan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Muaro Sabak sebagai ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Muaro Sabak.

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

Pasal 16

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999. Huruf b Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 17

Penjabat Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat Bupati Muaro Jambi, dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Sarolangun, Bupati Tebo, Bupati Muaro Jambi, dan Bupati Tanjung Jabung Timur hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing.

Pasal 18

Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam tugas oleh Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur, Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, dan wilayah pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur serta wilayah Kecamatan Muaro Sabak, Kecamatan Dendang, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Rantau Rasau, Kecamatan Nipah Panjang, dan Kecamatan Sadu. Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Bungo kepada Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Demikian halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi dan Kabupaten Merangin yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Sarolangun, Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi dan Kabupaten Bungo yang kedudukan dalam kegiatannya berada di Kabupaten Tebo dan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi dan Kabupaten Batang Hari yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Muaro Jambi, Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Merangin kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Bungo kepada Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Sarolangun diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat Bupati Muaro Jambi, dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur. Pelantikan Penjabat Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat Bupati Muaro Jambi, dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur didahului peresmian pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Gubernur Jambi wajib melaporkan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.

Pasal 19

Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas, serta untuk biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3903

h1

IRONI MONOPOLIME KARET DAN KELAPA SAWIT RIMBO BUJANG

22 Juni 2008

Pasar Sarinah

Sugeng Riyadi, SE

 

Pendahuluan

Wacana ini digulirkan berkaitan dengan kondisi masyarakat Rimbo Bujang dewasa ini, khususnya dalam kontek perekonomian yang bersumber dari produksi karet dan kelapa sawit. Apabila diperhatikan secara seksama dengan nurani, pasti akan timbul keprihatinan atas kesenjangan yang secara mencolok tercipta di kawasan Kabupaten Tebo ini. Dalam hal ini khususnya tingkat ekonomi yang terbangun antara para petani karet dan kelapa sawit dengan para tengkulak sebagai pembeli utama dua komoditas tersebut.

Sudah menjadi suatu pemandangan umum, bahwa tingkat perekonomian para tengkulak karet dan kelapa sawit secara umum terlihat di atas rata-rata dengan pertumbuhan yang melejit sementara tingkat perekonomian para petani terlihat lamban dalam pertumbuhannya. Sebagian masyarakat mungkin menganggap bahwa keadaan ini merupakan suatu hal yang lumrah, namun apabila kita perhatikan secara seksama sebenarnya terdapat sejumlah keganjilan dalam fenomena tersebut. Tulisan ini akan mengungkap beberapa sistem perdagangan monopolisme yang kemudian dipraktekkan oleh para tengkulak dalam usahanya guna memperkaya diri meskipun kemudian ternyata merugikan para petani karet dan kelapa sawit secara umum. Sekaligus kita akan melihat berbagai sistem perdagangan yang diterapkan kepada para petani ternyata memberikan andil yang besar dalam rangka menciptakan ‘kemiskinan’ sistematis terhadap para petani. Ironi ini kemudian berdampak negatif ke sejumlah bidang-bidang kemasyarakatan yang lain, seperti politik, keagamaan dan budaya asli para petani yang sejatinya merupakan pendatang dari berbagai provinsi di pulau Jawa.

Sebagai upaya penyadaran dan edukasi bagi para petani, tulisan ini mencoba mengeksplor sejumlah informasi dan data empiris yang ada. Sehingga diharapkan kemudian para petani karet dan kelapa sawit dapat mencapai kemakmuran proporsional sebagai hasil jerih payahnya setelah selama berpuluh-puluh tahun berjibaku dilahan perkebunan komoditi ekspor ini. Hal ini penting, mengingat setelah kawasan Rimbo Bujang setelah selama hampir 25 tahun setelah melewati sejumlah masa-masa sulit paska transmigrasi, kini putera puteri para petani tersebut banyak yang telah mengecap jenjang pendidikan tinggi di berbagai kota besar di Indonesia. Sehingga diharapkan sebagai second generations ini kemudian dapat membenahi sistem perdagangan monopolis yang telah merugikan petani selama 15 tahunan ini dapat dibenahi dengan sejumlah amal nyata yang berbasis keadilan dan kemakmuran. Tentu, sekecil apapun upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kewajiban bagi setiap generasi terpelajar dikawasan Rimbo Bujang sehingga memberikan kontribusi konstruktif bagi peradaban Rimbo Bujang di masa yang akan datang.

 

h1

Agenda Temu Sastrawan Indonesia 2008 di Jambi

21 Juni 2008
Sabtu, 17 Nopember 2007
Ada beberapa agenda penting yang perlu kita perhatikan terkait Temu Sastrawan Indonesia (TSI) 2008 di Jambi. Agenda itu secara fundamental berkaitan dengan beberapa persoalan yang mendesak dicarikan solusinya. Rumah tangga sastra Indonesia yang dihuni oleh sastrawan (penyair, cerpenis, novelis, penulis skenario), kritisi, media, dan masyarakat pembaca memberikan gambaran sebagai ekologi yang tidak sehat. Artinya, masing-masing ranah sastra
(kreator, kritisi, media, dan masyarakat pembaca) terkesan berjalan sendiri-sendiri dan terpisah oleh adanya jurang yang membatasi kebersamaan dan saling pengertian.

Bahkan, ‘bentrok’ dan perselisihan paham di antara mereka melahirkan kegelisahan tersendiri. Ingatlah perseteruan antarkomunitas sastra akhir-akhir ini, polemik yang melibatkan media massa, langkanya kritikus yang peduli terhadap perkembangan sastra, dan minimnya apresiasi masyarakat terhadap perkembangan sastra. Tidak sehatnya ekologi sastra Indonesia merupakan pekerjaan rumah yang harus dijadikan wacana penting dalam mengurus rumah tangga sastra Indonesia mutakhir.
Dalam perkembangan sastra pernah muncul humanisme universal, sastra kontekstual, sastra (dominasi) pusat, sastra pedalaman, sastra dekaden, sastra independen, sastra arus bawah dan seterusnya dan seterusnya. Hal ini wajar lantaran sastrawan memiliki progres, visi dan misi dalam berkarya. Hal yang tidak wajar apabila perbedaan pandangan/aliran/isme dll memunculkan konflik berkepanjangan.
TSI 2008 mewadahi dan menyediakan fasilitas untuk membangun rumah tangga sastra Indonesia yang menjunjung tinggi keberagaman, kedinamisan, dan keharmonisan sehingga tercipta ekologi sastra Indonesia yang kondusif.
Keberagaman corak budaya daerah perlu diberikan ruang yang leluasa untuk dieksplorasi dalam penciptaan sastra dan diangkat di atas panggung wacana dalam iklim yang demokratis. Karya sastra yang digali dari tradisi subkultur yang ada di Indonesia akan memberikan rona keberagaman yang manunggal dalam keindonesiaan (“Bhineka Tunggal Ika”). Keberagaman warna lokal saat globalisasi sekarang ini menjadi penting sebab dengan keberagaman itu pula identitas lokal terwadahi. Dengan tampilnya identitas lokal yang beragam maka sastra Indonesia mutakhir akan memberikan tawaran-tawaran tematis dan capaian estetis yang menyemarakkan denyut kehidupan sastra Indonesia. Identitas keindonesiaan dapat dibangun berdasarkan kekayaan tradisi lokal yang ada di Indonesia.
Selain keberagaman, anggota rumah tangga sastra Indonesia (sastrawan, kritikus, media, dan masyarakat) masing-masing perlu memiliki kedinamisan yang mandiri. Kedinamisan dan kemandirian ini memiliki arti penting ketika, misalnya, ada sebagian sastrawan yang ‘ditelikung’, diintimidasi, dikekang kebebasan kreatifnya, dipinggirkan oleh pihak-pihak lain (pemerintah, pimpinan redaktur koran, organisasi tertentu, pemilik media) memiliki kekuatan advokasi dan pembelaan secara adil dan berimbang. Kedinamisan dan kemandirian anggota rumah tangga sastra Indonesia akan memberikan iklim kondusif kedinamisan kehidupan sastra secara demokratis dan jauh dari sikap-sikap otoriter yang kelewat batas.
Muncul gagasan, mungkin para sastrawan bersatu dalam suatu wadah seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Aliansi Jurnalistik Independent (AJI), Ikatan Keluarga Pengarang Indonesia (IKAPI) yang memiliki keharmonisan? Dengan keharmonisan dimungkinkan sastrawan Indonesia memiliki bargaining power dan bargaining position yang lebih baik. Mungkin para sastrawan perlu melakukan kongres untuk membicarakan “wadah” dan sekaligus menuntaskan ketidakharmonisan. Dalam kaitan ini, melalui temu sastrawan Indonesia yang dihadiri oleh para pelaku sastra (kreator, kritisi, media, dan masyarakat pembaca) minimal dapat disepakati perlunya agenda forum sastrawan secara kontinyu.
Ekologi sastra tidak sehat, antara lain disebabkan tidak berfungsinya kritik sastra. Realitas menunjukan bahwa kuantitas penerbitan karya sastra tidak diiringi oleh kinerja kritik sastra. Kritik sastra hadir dalam bentuk catatan pengantar atau catatan penutup sebuah buku sastra. Sepeninggal H.B. Jassin kinerja kritik sastra belum menampilkan hasil maksimal. Dalam hubungannya dengan minimnya kritikus sastra, dipandang perlu melaksanakan whorkshop penulisan esai/kritik sastra yang diikuti penulis muda berbakat, guru, mahasiswa yang telah biasa menulis di media massa.
Rendahnya apresiasi masyarakat terhadap karya sastra perlu dijembatani melalui Panggung Apresiasi, Pameran, dan Bazzar. Panggung Apresiasi, Pameran, dan Bazzar dapat menampilkan atraksi keberagaman, kemandirian, kedinamisan dan keharmonisan sastra Indonesia dalam paket performance.
Dalam garis besarnya agenda Temu Sastrawan Indonesia 2008 di Jambi direncanakan sebagai berikut:
(1) Kongres Sastrawan: membicarakan (a) kemungkinan dibentuknya wadah atau forum bersama (sastrawan, kritikus, media, penerbit, apresiator); (b) pemetaan capaian estetik sastra Indonesia, (c) keberagaman genre, gaya ungkap, dan kreativitas, dan (d) regenerasi sastrawan. Peserta kongres: Sastrawan (3 generasi), Kritikus, media massa, penerbit, dan undangan khusus. Kongres ini direncanakan 2 hari.
(2) Workshop penulisan esai/kritik sastra: memfasilitasi para penulis muda berbakat, guru sastra, dan mahasiswa untuk mampu menulis kritik/esai sastra. Peserta berkisar 20-30 orang. Waktu whorshop di hari ketiga.
(3) Panggung Apresiasi: menampilkan sastrawan undangan khusus (penyair dan cerpenis Indonesia terpilih), menampilkan keberagaman seni di setiap kota/kabupaten dalam provinsi Jambi, dan sanggar-sanggar seni di kota jambi. Selain itu, memberi ruang bagi olah kreativitas sastrawan kota lain (Padang, Riau, dll) yang dibatasi jumlahnya. Panggung Apresiasi ini digelar selama tiga hari di tempat yang representatif.
(4) Wisata Budaya: wisata budaya ini dimaksudkan untuk memberikan sajian keberagaman yang dimiliki Provinsi Jambi kepada peserta. Mereka misalnya diajak ke situs Candi Muaro Jambi, Pusat batik/kerajinan, kawasan batanghari, Museum, Monumen, dsb. Waktu wisata budaya disesuaikan situasi.
(5) Penerbitan Buku Antologi: menerbitkan 2 buku, yakni: (1) Puisi, cerpen, dan esai sastrawan Indonesia yang dipilih berdasarkan seleksi dan (2) buku puisi sastrawan muda Sumatera. Buku-buku ini dijadikan cenderamata bagi seluruh peserta Temu Sastrawan Indonesia.
(6)Pameran dan Bazaar. Pameran dan bazaar ini dimaksudkan untuk menampilkan keberagaman karya sastra di dukung oleh penerbit-penerbit buku di Indonesia.
Pelaksana Temu Sastrawan Indonesia 2008 di Jambi adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi dan didukung oleh Pemerintas Daerah, dan instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaannya dibentuk panitia (berasal dari komunitas sastrawan/ seniman/budayawan/akademisi).
Pelaksanaan Temu Sastrawan Indonesia direncanakan selama 3 (tiga) hari pada minggu pertama Juli 2008. Temu Sastrawan Indonesia 2008 bertema “KEBERAGAMAN, KEDINAMISAN, DAN KEHARMONISAN EKOLOGI SASTRA INDONESIA”.dengan sub-sub tema berikut:
1)Membangun rumah tangga sastra Indonesia yang mandiri dan harmonis dalam satu forum bersama sastrawan Indonesia;
2)Sastra, sastrawan, dan keberagaman dalam ekspresi dan apresiasi;
3)Regenerasi sastrawan;
4)Menata hubungan sinergis antara sastrawan, kritikus, media massa, penerbit, dan masyarakat.

***
(diambil dari Suara karya online)
h1

IRONI MONOPOLIME KARET DAN KELAPA SAWIT RIMBO BUJANG

19 Juni 2008

Oleh: Sugeng Riyadi, SE

 

Pendahuluan

Wacana ini digulirkan berkaitan dengan kondisi masyarakat Rimbo Bujang dewasa ini, khususnya dalam kontek perekonomian yang bersumber dari produksi karet dan kelapa sawit. Apabila diperhatikan secara seksama dengan nurani, pasti akan timbul keprihatinan atas kesenjangan yang secara mencolok tercipta di kawasan Kabupaten Tebo ini. Dalam hal ini khususnya tingkat ekonomi yang terbangun antara para petani karet dan kelapa sawit dengan para tengkulak sebagai pembeli utama dua komoditas tersebut.

Sudah menjadi suatu pemandangan umum, bahwa tingkat perekonomian para tengkulak karet dan kelapa sawit secara umum terlihat di atas rata-rata dengan pertumbuhan yang melejit sementara tingkat perekonomian para petani terlihat lamban dalam pertumbuhannya. Sebagian masyarakat mungkin menganggap bahwa keadaan ini merupakan suatu hal yang lumrah, namun apabila kita perhatikan secara seksama sebenarnya terdapat sejumlah keganjilan dalam fenomena tersebut. Tulisan ini akan mengungkap beberapa sistem perdagangan monopolisme yang kemudian dipraktekkan oleh para tengkulak dalam usahanya guna memperkaya diri meskipun kemudian ternyata merugikan para petani karet dan kelapa sawit secara umum. Sekaligus kita akan melihat berbagai sistem perdagangan yang diterapkan kepada para petani ternyata memberikan andil yang besar dalam rangka menciptakan ‘kemiskinan’ sistematis terhadap para petani. Ironi ini kemudian berdampak negatif ke sejumlah bidang-bidang kemasyarakatan yang lain, seperti politik, keagamaan dan budaya asli para petani yang sejatinya merupakan pendatang dari berbagai provinsi di pulau Jawa.

Sebagai upaya penyadaran dan edukasi bagi para petani, tulisan ini mencoba mengeksplor sejumlah informasi dan data empiris yang ada. Sehingga diharapkan kemudian para petani karet dan kelapa sawit dapat mencapai kemakmuran proporsional sebagai hasil jerih payahnya setelah selama berpuluh-puluh tahun berjibaku dilahan perkebunan komoditi ekspor ini. Hal ini penting, mengingat setelah kawasan Rimbo Bujang setelah selama hampir 25 tahun setelah melewati sejumlah masa-masa sulit paska transmigrasi, kini putera puteri para petani tersebut banyak yang telah mengecap jenjang pendidikan tinggi di berbagai kota besar di Indonesia. Sehingga diharapkan sebagai second generations ini kemudian dapat membenahi sistem perdagangan monopolis yang telah merugikan petani selama 15 tahunan ini dapat dibenahi dengan sejumlah amal nyata yang berbasis keadilan dan kemakmuran. Tentu, sekecil apapun upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kewajiban bagi setiap generasi terpelajar dikawasan Rimbo Bujang sehingga memberikan kontribusi konstruktif bagi peradaban Rimbo Bujang di masa yang akan datang.

 

h1

Pria Berpita Itu Bersenjata..

19 Juni 2008

Terkadang tidak bisa kita salahkan apabila terdapat bangsa asing yang menganggap kita sebagai bangsa yang terbelakang. Diakui maupun tidak, bangsa Nusantara ini sebelum berikrar di bawah sang dwi warna telah babak belur dianiaya perang saudara antar kerajaan-kerajaan yang membumi di anak benua kala itu. Peperangan Majapahit dengan Sriwijaya, Peperangan Majapahit dengan Mataram, Peperangan Pajajaran dengan Demak. Bahkan ketika bangsa Eropa mengagresi tanah Nusantara inipun kita masih ribut antara satu dengan lainnya. Benarkah perang saudara adalah watak kita?

 

Dorr.. Pistol itu meletuskan peluru ke langit Monas, lalu ributlah kita. Umat Islam. Umat yang selalu dibangga-banggakan kepada Malaikat Allah dan alam semesta oleh seorang pemuda Arabia; Muhammad Sang Utusan Allah. Pemuda inilah yang pada akhir hayatnya tetap mengingat umatnya untuk tidak ‘baku hantam’ dikemudian hari. Namun sayangnya pistol yang menyalak itu belum juga membuka pelupuk mata kita. Sesama penganut Ahlussunah wal Jama’ah saling menghujat, dari ‘kepala’ sampai ‘ujung kaki’ dengan tuduhan yang tak terbuktikan.

 

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujuraat;6)

 

Masih ingat pesan Gus Miek?, pesan beliau untuk bersikap jantan mengakui kekhilafan diri sendiri?. Kita sempat gegabah menggebrak kediaman FPI dengan amarah sebelumnya, semua hanya karena perlakuan aniaya ‘oknum’ ormas ini terhadap AKBB yang berdemo tanpa izin aparat dan dituding melengkapi demonya dengan senjata. Kita sepakat kalau cara itu salah, tapi adakah tuntunan dari Sang Utusan Allah bahwa kebiadaban boleh ditumpahkan dengan cara yang sama. Kalau benar, apa bedanya kita dengan mereka yang memekikkan takbir namun kedua tangan giat memukul tanpa ampun. Bukankah kita Pemuda Anshor yang berjuang berani sehingga tanpa perlu sorban sebagai penutup muka?. Namun saudaraku, kekuatan dan keberanian yang sebenarnya belumlah saatnya ditunjukkan, bukankah masih ada aparat negara yang terlihat masih mampu menegakkan hukum di Nusantara ini.

 

Tabayun adalah upaya awal dari setiap berita. Apalagi dengan mempertaruhkan ukhuwah islamiyyah atas pemberitaan media. Letusan pistol oleh pria berpita itu sekali lagi merupakan pengalaman bagi kita untuk lebih hati-hati dalam bertindak. Bila dengan satu peluru saja kita baku hantam, lalu bagaimana dengan seribu peluru, seribu bom dan seribu rudal?.

 

Tapi sudahlah.. bukankah lebih aman kita berdiri dibelakang benteng-benteng NU itu sendiri? Benar, para Ulama kita. Ulama kita terlihat lebih tenang dan arif menyikapi hal ini. Akidah Ahamadiyah jelas keliru, dan ini tidak akan pernah selesai dengan sumpah serapah dan kutukan kita. Cara yang lebih bijak adalah dengan dakwah bil hikmah wa mau’idhotul hasanah; bermusyawarah dan berjalan di atas mekanisme yang ada. Kita percaya, membimbing jema’at ini kepada Islam lebih besar pahalanya bila dibandingkan dengan mengusir mereka ke luar negeri.

 

Lalu siapa ‘musuh’ kita sebenarnya yang telah membenturkan FPI itu dengan Pemuda Anshor?!.. ya siapa lagi kalau bukan lelaki berpita yang berlagak koboi itu !. Mari kita sambut fajar baru dengan bersatu dan memaafkan kesalahpahaman yang pernah terjadi antara FPI dan Gerakan Pemuda Anshor. Bukankah lebih mudah bila kedua PR (Ahmadiyah & ‘si koboi’) itu bila kita kerjakan bersama?.

 

Ya Allah.. Ampunilah kami semua, kami yang kerap memaknai perbedaan dengan pertikaian. Janganlah serahkan urusan semua ini kepada nafsu dan ego kami sendiri. Anugerahkanlah kepada Ulama kami ketegaran, kepada Anshor kemuliaan dan kepada umat Islam cinta kasih serta persatuan. Amiin.