
Perkembangan Mutakhir Investasi Islami
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal[1].
Memperbincangkan ranah investasi berbasis tata aturan Islami dalam konteks kekinian, maka banyak wacana menarik untuk didiskusikan guna mematangkan konsep yang telah ada dan masih terkesan utopis, memetakan kinerja investasi Islami Indonesia di peta perinvestasian dunia ataupun kenyataan paradoks yang mungkin banyak ditemui dibidang pemanaman modal syari’ah ini. Dalam hal ini tentu, investasi Islami merupakan suatu aktivitas ethic and profit yang luas untuk didiskusikan dan dideskripsikan, terlebih bila dikaitkan dengan janji Allah SWT dalam QS. Nuh ayat10-12[2], QS. An-Nahl ayat 112[3], QS.Al-Araaf ayat 96[4].
Investasi Islami sebagai wacana dinamis selama ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi guna dianalisis dan dicermati. Hal ini sebenarnya lebih disebabkan masih kurangnya berbagai sumber daya insani, literatur dan masih lemahnya sumber informasi sekunder dari lembaga yang berkompeten dalam mengupdate berbagai perkembangan yang dibutuhkan oleh kalangan praktisi, pelajar dan masyarakat umum.
Makalah ini akan mendeskripsikan secara terbatas sisi empirik mengenai wacana investasi Islami dalam berbagai praksis, wacana makro investasi Islami Indonesia dan kondisi investasi Islami dunia khususnya dunia pasar modal. Dus, dengan keluasan pembahasan investasi Islami maka makalah ini kemudian menjadi terlalu sempit untuk sekedar memberikan konklusi sehingga membutuhkan kontribusi dari peserta presentasi demi mecover secara utuh kondisi aktual investasi Islami yang terus berubah detik demi detik.
B. Pembahasan
Sebelum membahas perkembangan mutakhir kondisi investasi Islami baik dalam perspektif makro Indonesia maupun dunia, maka untuk memudahkan mamahaminya seseorang harus terlebih dahulu mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan investasi Islami itu sendiri. Secara mendasar tentu, hal di atas dapat diklasifikasikan ke dalam defenisi investasi (syari’ah) Islami sendiri, resiko investasi, pedoman investasi Islami dan jenis-jenisnya[5].
What is the mean of Islamic Investment?
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari modal (capital) barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Dalam perspektif ekonomi praktis Jhon Downes & Jordan E Goodman (1999:267) menyebutkan bahwa investasi merupakan penggunaan modal untuk meciptakan uang, baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui ventura[6] yang lebih berorientasi ke risiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal. Dalam konteks pasar modal perusahaan dapat memilih suatu bentuk investasi keuangan (dimana biasanya emiten[7] menempatkan uang kepada investor) atau menunjuk ke investasi usaha atau waktu seseorang yang ingin memetik keuntungan dari keberhasilan pekerjaanya. Investasi berkonotasi gagasan bahwa keamanan modal (invest) adalah penting. Sebaliknya, spekulasi jauh lebih berisiko (Karim, 2007:287). Dalam kata lain, investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang, sekaligus risiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya adalah faktor keamanan investasi (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia seperti kerusuhan), stabilitas politik, tingkat sumber daya insani, ketertiban hukum, resesi global dan lain-lain.
Sedangkan perspektif hukum Islam lebih menekankan bagaimana investasi tersebut bebas dari riba, tadlis, gharar (membabi-buta) dan haram baik dalam bentuk komoditi (dzatiyyah), kontrak (akad) maupun prosesnya sehingga membentuk tanggungjawab dunia hingga akhirat.
Pada umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu: investasi pada financial asset dan investasi pada real asset (Huda, 2007:8). Investasi pada financial asset dilakukan di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial paper[8], Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan lainnya. Investasi ini populer dilakukan di pasar modal, misalkan berupa saham[9], obligasi, warrant[10], opsi[11] dan yang lainnya. Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, bisnis properti dan yang lainnya.
Sekilas Overview Perkembangan Mutakhir Investasi Dunia
Kantor berita Antara dalam situsnya[12] melansir bahwa Bank Dunia telah memprediksi Indonesia bakal mengalami kenaikan tajam pada konsumsi domestik dan investasi pada 2008 sehingga ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih cepat dari 6,3 persen pada 2007 menjadi 6,4 persen. Ekonomi China sendiri diperkirakan bakal tumbuh 10,8 persen pada 2008, Jepang tumbuh 1,8 persen, Korea tumbuh 5,1 persen, Vietnam tumbuh 8,2 persen dan Thailand tumbuh 4,6 persen. Estimasi World Bank tersebut berangkat dari realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)[13] semenjak kurun waktu awal resesi dunia tren investasi dalam negeri selalu mengalami trend fluktuasi sebagaimana berikut:
Tabel Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri[14]
(dalam trilyun rupiah)
|
Tahun |
1997 |
1998 |
1999 |
2000 |
2001 |
2002 |
2003 |
2004 |
2005 |
2006 |
2007 |
|
PMDN |
18,6 |
58,0 |
16,3 |
95,6 |
9,9 |
26,2 |
52 |
48 |
30,7 |
163 |
77,2 |
Atau untuk mempermudah memandang fluktuasi investasi PMDN data tersebut dapat dilihat pada grafik berikut:
Grafik Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri Indonesia
Sumber: Diolah dari berbagai sumber
Terkait dengan berkembangnya sistem keuangan Islam atau Islamic finance, saat ini dunia sedang menyambut perkembangan pesat obligasi syariah (sukuk). Dimana pertumbuhan sukuk sejak 2002 hingga 2007 sangat pesat. Jika pada awal penerbitannya sukuk lebih banyak dikeluarkan di kawasan selain Timur Tengah, sejak 2006 kondisinya berkebalikan.
Tabel Pertumbuhan Sukuk Internasional[15]
(dalam juta dolar AS)
|
Tahun |
2000 |
2001 |
2002 |
2003 |
2004 |
2005 |
2006 |
|
Penerbitan Sukuk |
336 |
780 |
815 |
5.725 |
6.947 |
11.829 |
50.532 |
Di Indonesia sendiri meski menurut pengamat domestik telah menunjukan tren positif, namun apabila dibandingkan dengan perkembangan pasar modal dunia pertumbuhan dan instrument lembaga pendukungnya masih sangat memperihatinkan. Meskipun akhir-akhir ini mendapat respon positif dari Pemerintah namun kenyataan empiris transaksi pada Jakarta Islamic Index masih sangat jauh dibawah apabila dibandingkan dengan Malaysia, Brunai, Pasar Modal di kawasan Timur Tengah seperti Dubai, Yaman dan Iran. Ironi global sebagai pembanding negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim ini semakin tampak apabila dikomperasikan dengan jumlah perbankan Islam dan stabilitas saham-saham berbasis syariah di negara Amerika Serikat. Sebagai ilustrasi di Amerika terdapat 18 Bank Islam, Bahrai 28 Bank Islam, Malaysia 14 Bank Islam, sementara Indonesia dengan sekitar 83% penduduk muslimnya dari 223 juta jiwa hanya terdapat 4 Bank Islam, yaitu: Al Barakah Islamic Investment Bank, Bank Muamalat Indonesia Jakarta, Dar Al-Maal Al-Islami Trust, PT Danareksa Fund Management Jakarta[16].
Perkembangan Produk Investasi Syariah Indonesia
Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah. Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII. Di Jakarta Islamic Index[17], emiten[18] dapat menginvestasikan modalnya ke dalam bentuk:
1. Saham Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 40/DSN-MUI/2003 disebutkan bahwa “Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan”.
2. Obligasi Syariah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, disebutkan bahwa “Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
3. Reksadana Syariah
Berangkat dari peraturan yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK serta Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio ke dalam instrumen syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.
Pada 2008, pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8%. Pertumbuhan 6,8% terutama diharapkan didukung oleh pertumbuhan investasi sebesar 15,53%. Target pertumbuhan investasi ini cukup berat, terlebih setelah melihat kinerja perekonomian hingga kuartal ketiga 2007 dimana laju investasi hanya 8,8%. Padahal, Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Ironisnya, perhatian para praktisi keuangan syariah baik dari Timur Tengah, Eropa, dan Amerika Serikat (AS) tersebut justru tertuju pada Singapura dan Malaysia yang dianggap sebagai central islamic financial selain Qatar, Dubai, dan Bahrain[19].
Daftar Emiten Jakarta Islamic Index Periode Juli 2007 s/d Desember 2007 [20]
Berdasarkan lampiran pengumuman Bursa Efek Indonesia[21] (dahulu BEJ) No. 192/BEJ-DAG/U/2007, terdaftar sekitar 30 emiten yang berpartisipasi dalam Jakarta Islamic Index, yaitu: 1. Astra Agro Lestari Tbk 2. ADHI Adhi Karya (Persero) Tbk. 3. Aneka Tambang (Persero) Tbk 4. Astra International Tbk 5. Berlian Laju Tanker Tbk 6. Bakrie & Brothers Tbk 7. Bakrie Telecom Tbk 8. Bumi Resources Tbk 9. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk 10. Ciputra Development Tbk 11. Ciputra Surya Tbk 12. Gajah Tunggal Tbk 13. International Nickel Ind .Tbk 14. Indofood Sukses Makmur Tbk 15. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 16. Indocement Tunggal Prakasa Tbk tetap 17. Indosat Tbk 18. Kalbe Farma Tbk 19. Lippo Karawaci Tbk 20. London Sumatera Tbk 21. Medco Energi International Tbk 22. Perusahaan Gas Negara Tbk 23.Tambang Batubara Bukit Asam Tbk 24. Holcim Indonesia Tbk 25. Sumalindo Lestari Jaya Tbk 26.Telekomunikasi Indonesia Tbk 27. Total Bangun Persada Tbk 28.Bakrie Sumatra Plantations Tbk 29. United Tractors Tbk 30. Unilever Indonesia Tbk
Jakarta Islamic Index Stock Chart
Saham syariah sebagai bentuk investasi terpopuler merupakan suatu alasan untuk terus mengalami tren positif pada Jakarta Islamic Index. Menyimak pergerakan tren pasar modal di Jakarta Islamic Index sebagaimana dilangsir dalam situsnya www.advfn.com terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan oleh para praktisi guna menilai perjalanan saham, yaitu rentang harian, mingguan dan bulanan.
Jakarta Islamic Index Intraday Stock Chart
Grafik ini digunakan guna mengidentifikasi pola permintaan dan penawaran harian yang dicatatat pada setiap jamnya. Dari grafik ini para pihak-pihak yang berkompeten dapat melihat tren yang terjadi terhadap pergerakan saham-saham yang diperjualbelikan pada hari tertentu guna dievaluasi dan dijadikan dasar perencanaan investasi.
Saat data ini diolah (Senin, 3 Maret 2008), pergerakan tren indeks saham harian yang diperdagangkan mengalami penurunan hingga ditutup pada titik 508 lot pada waktu penutupan setelah sebelumnya stabil disepanjang hari[22].
Jakarta Islamic Index Monthly Stock Chart
Indeks saham ini guna mengcover pergerakan dan fluktuasi tren transasksi saham yang terjadi dan tercatat pada Jakarta Islamic Index Jakarta selama bulan tertentu dengan deskripsi setiap pekannya. Sebagaimana tercover berikut merupakan indeks selama bulan Februari 2008, dimana pada setiap penutupan akhir pekan hari Ahad akan dievaluasi pergerakan saham harian hingga setiap pekannya. Tentu, indeks ini kemudian sangat berarti bagi para emiten, broker dan pemerintah juga pemodal asing yang memanfaatkan Jakarta Islamic Index sebagai media mencari keuntungan.
Jakarta Islamic Index Monthly Stock Chart Februari 2008
Jakarta Islamic Index Historical Stock Chart
Indeks saham ini guna mengcover pergerakan dan fluktuasi tren transasksi saham yang terjadi dan tercatat pada Jakarta Islamic Index Jakarta perbulannya dan semesteran, dari indeks ini kemudian para pengusaha (emiten) dapat menggunakannya sebagai dasar menentukan keputusan jangka panjang manajerial portofolionya. Sementara bagi ekonom dan pemerintahan pergerakan saham yang ada dapat menjadi dasar deregulasi ekonomi bagi berbagai kebijakan investasi ke depan.
Relasi fungsi strategis negara jelas, apabila stabilitas negara positif maka investasipun akan naik sebanding dengan kenaikan Gross National Product yang berarti meningkatnya kesejahteraan masyarakat sehingga tingkat konsumsipun semakin tinggi dan semarak.
Grafik Pergerakan Saham April 2007 Hingga Januari 2008
Dari tren yang tampak pada print out saham syariah di atas dapat terbaca bahwa pada awal pembukaan saham Maret 2007 pasar dibuka pada kisaran point 300 dan secara fluktuatif terjadi pergerakan positif untuk tiap pekannya hingga jelang akhir penutupan semester pertama pada bulan Agustus 2007 saham anjlok pada level 330, namun tren ini kembali melesat hingga tenggat penutupan pasar saham pada akhir tahun 2007. Kemudian pada tahun baru 2008 pasar dibuka dengan gairah pasar yang tinggi pada point pembukaan 480 dan Februari 2008 hingga akhir didokumentasikan pada kisaran di atas kisaran level 500 lot oleh pihak Jakarta Islamic Index, dengan perincian sebagai berikut[23]:
Latest Jakarta Islamic Index Stock Trade
|
|
Change (p) |
Change (%) |
Cur |
Bid |
Ask |
High |
Low |
Open |
Vol |
Time |
A |
|
|
|
-8.869 |
-1.71 |
508.945 |
|
|
516.932 |
507.462 |
515.609 |
|
3:55:57 |
|
|
|
Type |
Size |
Price |
Date |
Tr.Time |
Units |
|
|
|
02/29/2008 |
5:29AM |
IDR |
Hambatan dan Prospek Investasi Islami Indonesia
Sebenarnya dengan membaca tren pergerakan investasi di atas, terungkap bahwa pasar Indonesia masih merupakan potential market yang menjanjikan. Dalam sebuah survei yang dilakukan Japan International Cooperation Agency (JICA)[24] belum lama ini, terungkap bahwa peringkat Indonesia sebagai negara tujuan investasi, terus menurun. Para pengusaha terkemuka Jepang menganggap bahwa Indonesia saat ini belum mampu meningkatkan infrastruktur dan fasilitas pengembangan industri, pelayanan bea cukai, perpajakan, ketenagakerjaan, dan kepastian hukum.
Akibatnya, pertumbuhan investasi Jepang ke Indonesia pada periode Januari-November 2006 tercatat minus 61,13 persen, dengan nilai investasi sebesar 430,2 juta dolar AS. Angka ini jauh menurun bila dibandingkan dengan nilai investasi sebelumnya yang mencapai 1,106 miliar dolar AS pada periode yang sama. Peringkat Indonesia pun turun menjadi peringkat 9 sebagai negara tujuan investasi, dari peringkat 8 pada tahun lalu. Padahal sebelum krisis, Indonesia adalah negara tujuan investasi ketiga bagi Jepang.
Secara umum, tingkat investasi di Tanah Air, baik berupa penanaman modal asing (PMA) ataupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), menunjukkan indikasi yang kurang menggembirakan. Nilai PMA, misalnya, turun sebesar 3,61 persen dari sisi jumlah proyek dan turun 45,91 persen dari segi nilai investasinya. Begitu pula dengan PMDN, di mana jumlah proyek dan nilai investasi mengalami penurunan masing-masing sebesar 24,48 persen dan 37,14 persen. Sungguh ini merupakan keadaan yang kurang menggembirakan, meskipun di sisi lain pemerintah relatif mampu menstabilkan kondisi makroekonomi.
Hal tersebut kembali nyaris terulang pada akhir periode 2007 atas lirikan pada investor kawasan Timur Tengah terhadap pasar Indonesia, mengingat pada umumnya para investor tersebut menginginkan untuk berinvestasi berdasarkan syariah, di mana salah satu prinsipnya adalah underlying asset principle[25] yang menuntut kejelasan proyek yang akan dibiayai. Kita pun masih kalah bila dibandingkan dengan Malaysia yang sangat berambisi untuk menjadi pusat keuangan syariah global.
Penutup
Dengan melihat perkembangan mutakhir investasi dunia dan Indonesia secara makro, maka tentu semua deskripsi di atas masih tergantung pada sejumlah aksioma utama investasi, yaitu: sumber daya insani, infrastruktur, lembaga yang akomodatif dan stabilitas ekonomi, sosial, politik, hukum dan keamanan. Hal ini sebenarnya di negara Indonesia sangatlah prospektif mengingat 83% dari 230.000.000 penduduknya muslim[26].
Pergerakan saham di Indonesia sebagai parameter investasi di negara ini, menunjukkan tren yang positif meski dalam tataran internasional masih terkesan lamban dan gagap menyikapi segala peluang yang terbentang dengan melihat keunggulan akad-akad syariah dibandingkan dengan kontrak bisnis tradisional.
Oleh karena itu, sudah selayaknya akslerasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang saat ini mauquf di DPR perlu di percepat agar Indonesia tidak ketinggalan momentum investasi 2008[27]. Di tahun ini, sesungguhnya telah ada rencana untuk menerbitkan sukuk untuk membiayai APBN dengan asumsi RUU SBSN ini dapat disahkan pada tahun 2007. Namun, akibat mandeknya pembahasan RUU ini di kancah DPR-RI, kini target untuk menerbitkan sukuk pada pertengahan 2007 akhirnya kandas.
Kedua, perlunya infrastruktur investasi yang comfortable bagi masuknya investor asing yang hendak berinvestasi dalam instrumen keuangan syariah. Pemerintah, misalnya, berencana akan membentuk Indonesia Infrastructure Fund (IIF) dalam rangka memudahkan mencari sumber dana bagi pembiayaan infrastruktur. Momentum ini perlu dipikirkan untuk kaligus membentuk Indonesia Islamic Infrastructure Fund (IIIF). Tujuannya sama, namun tentunya target marketnya yang berbeda, yaitu bagi investor yang menginginkan instrumen investasi syariah terutama dari the Gulf Cooperation Country (GCC)[28].
Wallahu ‘alam bisshowab.
Sugeng Riyadi, SE
REFERENSI
Adiwarman A. Karim. Ekonomi Makro Islami. 2007. Jakarta. PT. Rajagrafindo Persada
http://202.155.2.90/_pdf/jii-jan07_jun07.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi Syariah
Jhon Downes & Jordan E Goodman. Kamus Istilah Keuangan dan Investasi. 1999. Jakarta. PT. Elex Media Komputindo.
Nurul Huda & Mustafa E Nasution. Investasi pada Pasar Modal Syariah. 2007. Jakarta. Fajar Interpratama Offset.
Pius A Partanto & Dahlan A Barry. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya. Arkola
Silabus Kuliah Manajemen Investasi Syariah Prof. Hadri Kusuma.
www.advfn.com/php/pid=quote&symbol=JKX:JII
www.antara.co.id/arc/2007/11/15/bank-dunia-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2008-capai-6-4-persen
www.idx.co.ic/ereport/issuer annaucement/tabid/289/lang/id-ID/language/id-ID/default.aspx www.cakwawan.wordpress.com/2007/12/09/manajemen-investasi-syariah-bagian-2/
www.islamic-banking.com/ibanking/ifi_list.php
www.monitordepok.com/news/Opini/15693.html
www.mui.or.id/mui_in/article.php?id=12
www.pajak.go.id/berita/mendorong-investasi-syariah
www.pajak.go.id/berita/mendorong-investasi-syariah/
www.sebi.ac.id/index.php?Itemid=33&id=307&option=com_content&task=view
www.suaramerdeka.com/harian/0512/29/eko03.htm
[2] QS. Nuh (10-12) Maka Aku katakan kepada mereka: “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya dia adalah Maha Pengampun. Niscaya dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai”.
[3] Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; Karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.
[4] Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi Syariah, korelasikan dengan silabus kuliah Manajemen Investasi Syariah Prof. Hadri Kusuma.
[6] Musyarakah atau kerjasama usaha.
[7] Perusahaan yang menerbitkan saham.
[8] Obligasi jangka pendek dengan jatuh tempo berkisar dari 2 sampai 270 hari, diterbitkan oleh bank, perseroan dan peminjam lain kepada investor yang memiliki uang kas menganggur sementara. (lihat Kamus Istilah Keuangan dan Investasi karya Jhon Downes & Jordan E Goodman hal 98).
[9] Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Saham (RUPS).
[10] Surat hak beli saham.
[11] Hak untuk membeli atau menjual properti; hak ini diberikan dalam pertukaran dengan suatu jumlah uang yang sudah disetujui.
[12] http://www.antara.co.id/arc/2007/11/15/bank-dunia-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2008-capai-6-4-persen
[13] http://www.pajak.go.id/berita/mendorong-investasi-syariah
[14] Diolah dari berbagai sumber.
[15]http://www.sebi.ac.id/index.php?Itemid=33&id=307&option=com_content&task=view bandingkan dengan informasi yang dilangsir situs Pasar Modal Down Jones Amerika pada http://www.investaaa.com
[17]www.idx.co.ic/ereport/issuer annaucement/tabid/289/lang/id-ID/language/id-ID/default.aspx bandingkan dengan keterangan yang terdapat pada situs http://cakwawan.wordpress.com/2007/12/09/manajemen-investasi-syariah-bagian-2/
[18] Badan usaha/ perusahaan yang sifatnya mencari keuntungan (Partanto&Barry, 1994:147)
[19] http://www.monitordepok.com/news/Opini/15693.html
[22] www.advfn.com
[23] www.advfn.com/php/pid=quote&symbol=JKX:JII
[24] http://www.pajak.go.id/berita/mendorong-investasi-syariah/
[25] Istilah investasi emiten yang menunjuk pada proyek dari badan usaha pemerintah dalam yurisdiksi badan usaha pemerintah yang lebih besar yang bertanggungjawab terhadap sebagian proyek tersebut.
[28] Negara-negara yang tergabung dalam the Gulf Cooperation Countries(GCC), yaitu Bahrain, Oman, Qatar, Kuwait, Arab Saudi, dan di berbagai negara Uni Emirat Arab (UEA).



